GenPI.co - Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kesalahan konklusi.
Sisno Adiwinoto berpendapat, bahwa Komnas HAM cenderung menyuarakan kepentingan kelompok bersenjata Front Pembela Islam (FPI) yang berusaha melawan negara.
BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Bongkar Hal Mengejutkan Ini
Sisno Adiwinoto juga mengatakan, bahwa kegiatan ormas intoleran, radikal dan mengarah tindakan teroris harus mendapat perhatian serius.
Termasuk kepemilikan dan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas Polri harus dibongkar secara intensif.
"Perlu menjadi perhatian kita, apakah laskar khusus dari Ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi ?" kata Sisno Adiwinoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/1).
BACA JUGA: Nasib 4 Shio Berubah Drastis, Bakal Banjir Rezeki Bikin Kaya Raya
Menurut Sisno, besar kemungkinan bahwa anggota polisi justru diarahkan menuju suatu tempat untuk dibunuh.
Menurutnya, apabila aparat kepolisian tidak membunuh laskar FPI, justru merekalah yang dibantai.
"Kita perlu mencegah salah penafsiran yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang mungkin bisa timbul akibat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang masih terlalu sumir, bahwa telah terjadi pelanggaran HAM, apalagi dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat," beber Sisno.
Oleh sebab itu, menurut Sisno, sebaiknya Komnas HAM benar-benar mengkaji secara utuh dan komprehensif hasil temuannya terlebih dahulu, sebelum menyampaikan saran rekomendasinya.
"Jadi Polri belum perlu membuat Tim Khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. Polri cukup memberdayakan fungsi internal, karena secara fungsional sudah ada Div Propam dan Div Kum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM yang masih sumir tersebut," ungkapnya.
Sisno membeberkan, penilaian Komnas HAM sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara.
Ketika anggota Polri sedang menjalankan tugas perintah jabatan melakukan fungsi penegakkan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Mengingat Komnas HAM bukan lembaga peradilan, jadi kesimpulannya seharusnya bersifat dugaan adanya pelanggaran HAM yang harus dibuktikan di proses peradilan," kata Sisno Adiwinoto.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News