Komisi III Beber Hak Jokowi Terkait Usulan Nama Calon Kapolri

13 Januari 2021 12:50

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta publik tidak berspekulasi perihal nama calon Kapolri. 

Sebab, menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengusulkan dua nama dalam surat yang akan dikirimkan ke DPR.

BACA JUGA: Mahfud MD Mencuit, Spekulasi Calon Kapolri Rontok Semua

“Bapak presiden punya hak untuk memilih satu, atau dua nama yang dikirim ke Komisi III untuk uji kelayakan dan kepatutan,” paparnya kepada GenPI.co, Selasa (12/1).

Adies mengatakan Komisi III bisa menolak usulan calon Kapolri dari Jokowi jika tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan. Jika hal tersebut terjadi, Jokowi harus segera mengirim nama calon Kapolri kembali.

"DPR bisa menerima dan bisa menolak. Jadi, artinya jika nama yang diusulkan dianggap baik bisa dilanjutkan untuk disahkan menjadi Kapolri," ujar Adies.

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, Komisi III juga tak ingin berspekulasi perihal nama calon Kapolri yang diusulkan Jokowi. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat presiden (Supres).

"Jadi, kami juga akan menunggu dan bergerak cepat, apabila Surpres dari presiden sudah masuk dan dikirim ke Komisi III," ujarnya.

BACA JUGA: Langkah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Diganjal Agama? 

Pergantian Kapolri hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik. Sebab, publik hingga saat ini masih bertanya-tanya terkait nama calon pengganti Kapolri. 

Bahkan, salah satu nama yang mencuat di publik adalah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menggantikan Idham Azis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co