Kalah Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Belum Menyerah 

13 Januari 2021 18:20

GenPI.co - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum menyerah, meski kalah dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah masih terus memperjuangkan kliennya itu dari penjara dengan status sebagai tersangka kerumunan massa di Petaburan, Jakarta pusat. 

BACA JUGA: Ucapan Gatot Nurmantyo Menggetarkan Jiwa Menyebut Habib Rizieq

Menurut Alamsyah, pihaknya akan layangkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencananya, kami akan ajukan Judicial Review," tegas Alamsyah, Selasa (12/1).

Lebih lanjut, dia menganggap hasil putusan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya adalah sesat.

"Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja. Nah, ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat," ujarnya.

JR akan diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon. 

"Kami mau menguji KUHAP. Hakimnya harus tiga majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja," katanya.

Dia menyebutkan pengajuan JR akan dilakukan pekan depan. Saat ini, tim pengacara masih disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA: Kapolri Baru Pengganti Idham Azis Punya Tugas Berat

"Mungkin Minggu depan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena itu adalah final, sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co