GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) yang semula ditahan di Polda Metro Jaya dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 14 Januari 2021.
Kuasa hukum dari Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan kabar pemindahan kliennya itu.
"Insya Allah hari ini (14 Januari)," kata Azis kepada GenPI.co, Kamis (14/1).
BACA JUGA: Rizieq Mengaku Santai, Aziz Bilang Mengkhawatirkan, Yang Benar?
Aziz mengatakan, pemindahan itu dilakukan lantaran melihat kondisi kesehatan imam besar eks Front Pembela Islam itu makin turun dan mengkhawatirkan.
"Kondisi beliau masih mengkhawatirkan," ujarnya.
Sejak 7 Januari lalu, lanjut Aziz, Rizieq menderita asam lambung parah, gejala sesak napas yang membuat kondisinya makin mengkhawatirkan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Bohong, Politikus PKB Bongkar Fakta Ngeri
Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain dalam statusnya sebagai tersangka.
Ia resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Desember 2020 lalu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News