Pengacara Habib Rizieq Berang, Polisi Dituduh Begini

04 Februari 2021 01:20

GenPI.co - Penerapan pasal penghasutan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah akal-akalan polisi.

Hal itu disampaikan Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq usai mendaftar gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Densus 88 di Gelar Perkara Rekening FPI, Komentar Munarman Sadis

"Habib Rizieq ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang soal Covid,” beber dia.

Alamsyah juga mengungkap terjadinya ketidakjelasan dalam proses penahanan Habib Rizieq.

Dijelaskannya, surat  perintah penahanan Habib Rizieq lahir dari dua surat perintah penyidikan. 

bagi Alamsyah hal ini dianggap menyimpang dengan dengan yang diatur dalam KUHP dan Protap Kapolri.

“Nah di sinilah kekaburan atau ketidakjelasan," katanya.

Hal lain yang juga dianggap Alamsyah sebagai perbuatan tidak etis polisi terkait kliennya adalah soal penangkapan yang dilakukan di dalam kantor polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

“Hal ini menganggap hak asasi seseorang,” pungkas Alamsyah.

BACA JUGA: Ada Densus 88 di Gelar Perkara  Rekening FPI, Indikasi Terorisme?

Gugatan praperadilan sendiri diajukan oleh Alamsyah dan tiga kuasa hukum Rizieq yang lain yakni Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah, dan Iwan Hardiansyah. 

Sementara nomor register gugatan tersebut adalah 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021 dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co