Sidang Praperadilan: Polisi Menang, FPI Kalah Telak

09 Februari 2021 19:45

GenPI.co - Sidang gugatan praperadilan salah satu keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi ditolong majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menanggapi sidang praperadilan tersebut, Menurutnya polisi bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim.

BACA JUGA: Duet Kapolri dan KPK Maut, Bikin Koruptor Nggak Bisa Tidur

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (9/2).

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki menyebut seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

"Ya, tadi di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini seluruhnya ditolak," ujar Hengki menambahkan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan maka permohonan pemohon ditolak," kata majeli hakim Akhmad Suhel. 

BACA JUGA: Polisi Rahasiakan Penyakit Ustaz Maaher, Jaga Nama Baik Keluarga

Dalam hal ini hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan. Maka itu, penangkapan terhadap Khadavi oleh Kepolisian sudah sah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co