Wamenkum HAM: Edhy Prabowo dan Juliari Pantas Dihukum Mati

17 Februari 2021 13:20

GenPI.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pantas dituntut dengan pidana hukuman mati.

Hal itu diungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

BACA JUGA: Nasihat Ade Armando untuk Pendukung Jokowi: Jangan Baper!

Ia menegaskan hal itu dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2).

"Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK,” ucap dia

“Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ia menambahkan.

Eddy Hiariej pun membeber beberapa hal yang memberatkan Edhy Prabowo dan Juliari hingga layak dituntut dengan hukuman maksimal.

Kedua menteri tersebut melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Juga, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

BACA JUGA: Wacana Revisi UU ITE, Reaksi Mahfud MD Sungguh Mengejutkan 

Sebagaimana diketahui, eks menteri KKP Edhy Prabowo diciduk KPK pada akhir November 2020 silam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Politikus Gerindra ini diduga terlibat kasus korupsi ekspor benur.

Sementara Juliari ditangkap pada Desember 2020 dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabotabek.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Minta ini dari Komnas HAM, Brigjen Rusdi: Tunggu Saja Waktunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co