Soal Hukuman Mati Koruptor, Eks Ketua KPK Malah Bilang...

23 Februari 2021 01:40

GenPI.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai bahwa efektivitas hukuman mati di Indonesia masih belum jelas.

Menurutnya, dari 22 negara bersih korupsi versi Corruption Perception Index (CPI) 2020, hanya tiga negara yang masih memiliki hukuman mati, yaitu Singapura, Jepang, dan Uni Emirat Arab.

BACA JUGA: Wamenkum HAM: Edhy Prabowo dan Juliari Pantas Dihukum Mati

“Tapi, penetapannya bukan untuk koruptor. Itu untuk pembunuhan, narkoba, dan penggunaan senjata api. Lalu, Brazil menerapkan hukuman mati untuk koruptor, tapi indeks korupsinya masih jelek,” kata dia dalam diskusi daring di kanal YouTube medcomid, Minggu (21/2).

Agus pun memilih untuk fokus pada cara membangun bangsa agar tidak menghasilkan koruptor di kemudian hari.

“Sesuai ajaran Rasulullah, yaitu jujur, cerdas, dan menyampaikan. Kalau kita dalam sehari-hari dapat menerapkan itu, pasti kondisi akan membaik. Tapi, bangunnya ini susah,” ujarnya.

Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan mantan Mensos Juliari P Batubara termasuk salah satu yang diperbolehkan untuk menggunakan hukuman mati.

“Karena, ini seperti mencuri hak orang miskin yang terdampak oleh pandemi,” jelasnya.

BACA JUGA: IPW Desak Kompol Yuni si Kapolsek Cantik Dihukum Mati

Keraguan Agus terhadap efek jera hukuman mati terhadap koruptor dilandasi dengan kasus hukuman mati yang diterapkan pada teroris.

“Hukuman mati untuk teroris juga ternyata tidak efektif. Bahkan, ada orang yang mengimpikan untuk mati. Kalau para koruptor ini, mereka itu kelompok menengah ke atas. Mereka berani karena menganggap korupsi bukan bagian dari ideologi,” paparnya.

Oleh karena itu, Agus menganggap kebijakan yang dilakukan oleh Singapura terkait hukuman untuk koruptor sudah benar.

“Di sana bersih sebab bukan mengutamakan hukuman mati, tapi eksistensi sosial dari berbagai segi kehidupan si koruptor dimatikan. Koruptor di Singapura itu sampai punya rekening dan bisnis sudah tidak boleh,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA: Terkait Pernyataan Hukuman Mati Wamenkum HAM, KPK Respons Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co