Baru Dilantik, Gebrakan Kabareskrim Komjen Agus Gahar

25 Februari 2021 10:20

GenPI.co - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

BACA JUGA: Aktivis 98 Skakmat Fadli Zon, Langsung Kicep

Menurut Agus, penanganan kasus-kasus ITE nantinya bakal dipelototi oleh Wasidik atau Pengawas Penyidikan dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. 

Selain itu, kata Agus, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah. 

"Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus. 

Agus mengatakan, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap. 

BACA JUGA: SBY Bersumpah, Siap Jadi Benteng Partai Demokrat

"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," ucap Kabareskrim Komjen Agus.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co