GenPI.co - Kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengabarkan kondisi terkini kliennya dalam keadaan sehat. Kendati sebelumnya sempat dikabarkan sempat menurun.
Selanjutnya, Rizieq akan menghadapi sidang lanjutan praperadilan. Rencananya, sidang berlangsung pada Senin (1/3) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Munarman Menggelar! Kerumunan Habib Rizieq & Jokowi Apa Bedanya?
Dia mengabarkan, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang lanjutan tersebut. Meskipun begitu, Rizieq rupanya memberikan pesan untuk menyemangati pengikutnya.
"Pesan beliau maju terus, cari keadilan dan kebenaran!," ujar Aziz kepada GenPI.co, Sabtu (27/2).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, pada akhir tahun lalu.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Ngeri! Elektabilitas Habib Rizieq Kalahkan 3 Menteri Jokowi
Terkait kasus di Bogor, Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News