Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Sidang di Akhirat

05 Maret 2021 13:35

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku heran dengan penetapan tersangka almarhum enam anggota laskar FPI. Sebab, mereka sudah meninggal dunia dan sudah dimakamkan.

"Mungkin nanti sidangnya di akhirat," ujar Aziz kepada GenPI.co, (4/3).

Kendati demikian pihaknya enggan melakukan perlawanan hukum dan mengajukan banding terhadap pihak kepolisian.

“Tidak,” imbuhnya. 

BACA JUGAJelang Praperadilan Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Santai Saja!

Sementara itu, sekretaris eks FPI, Munarman menyebut bahwa sesuai Pasal 77 KUHP, seseorang tidak dapat dituntut pidana jika telah meninggal dunia.

"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata Munarman 

Setelah penetapan tersangka itu, polisi langsung memutuskan untuk menghentikan kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. 

Sementara itu, pihak Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing dalam kasus tersebut.

BACA JUGAKerumunan Kunjungan Jokowi di NTT, Aziz Yanuar: Nggak Bakalan!

Sejauh ini, kata Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co