GenPI.co - Kasus penembakan enam laskar FPI, tiga anggota Polda Metro Jaya calon tersangka setelah gelar perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing.
"Hasil daripada gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3).
BACA JUGA: Habib Rizieq Makin Terpojok, Pernyataan Saksi Pidana Jleb Banget
Meski kasus sudah dinaikan ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka terhadap 3 pelapor anggota Polda Metro Jaya.
"Saat ini proses penyidikan dulu. Nanti dari proses itu akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana, maka ada penentuan tersangka," ujar Rusdi.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, ketiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan.
Namun untuk inisial calon tersangka, Rusdi enggan menyebutkan terlebih dahulu sebelum ada penetapan secara resmi.
Sementara terkait barang bukti yang dihadirkan saat gelar perkara, lanjut Rusdi, berupa petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, serta alat bukti yang berasal dari Komnas HAM.
"Bukti-bukti tentunya bermacam-macam, bisa petunjuk, keterangan dan bukti lain. Kemudian telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik Bareskrim," tuturnya.
BACA JUGA: Pernyataan Komnas HAM Tegas, Kasus FPI Terang Benderang
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus unlawful killing kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50, Kerawang, Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News