GenPI.co - Upaya Komisi Yudisial (KY) yang mengancam akan melaporkan Habib Rizieq Shihab merupakan tindakan tak kooperatif terhadap jalannya persidangan.
Pasalnya, keadilan tertinggi harus diberikan kepada terdakwa yang terancam hukuman badan.
BACA JUGA: Sadis, Pakar Sebut Rizieq CS Lakukan Pertunjukan Keterbelakangan
Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Minggu (21/3).
“Memang, pandemi Covid-19 membuat adanya legitimasi melakukan persidangan secara daring. Hal itu disebut dalam Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 dan hakim berwenang untuk menetapkan proses jalannya persidangan,” ujarnya.
Namun, hal yang terjadi di persidangan adalah hakim tidak mengizinkan terdakwa untuk hadir di ruang sidang secara langsung.
“Tapi, kenapa jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan saksi bisa hadir di ruang sidang? Padahal terdakwanya tak sebanyak satu truk,” katanya.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan bahwa memang ada isu bahwa kehadiran Habib Rizieq akan diiringi oleh kedatangan rombongan para pengikutnya.
Namun, hal tersebut seharusnya sudah bisa diantisipasi oleh hakim dan aparat penegak hukum.
“Misalnya, meminta para pendukung Habib Rizieq untuk tidak berkerumun, tapi di rumah saja mendoakan. Bisa juga buat gentlemen agreement,” tuturnya.
BACA JUGA: Puan Maharani Jangan Gede Rasa, Trah Soekarno Bukan Jaminan
Menurut Refly, perjanjian berisikan kesepakatan yang menyatakan jika sekali Habib Rizieq dihadirkan dan terjadi kerumunan tak terkendali, maka persidangan selanjutnya harus dilakukan secara daring.
“Perjanjian seperti itu, kan, belum pernah dicoba. Habib Rizieq hanya minta untuk dihadirkan di ruang persidangan dan menurut kuasa hukumnya, pihaknya akan terus bungkam sampai permintaan dikabulkan,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News