Jadi Korban SIM Card swap, Wartawan Senior Gugat 2 Perusahaan ini

02 April 2021 01:20

GenPI.co - Wartawan senior Ilham Bintang menggugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.  Hal tersebut setelah dirinya jadi korban kejahatan SIM Card swap di awal Januari 2020

Uang tabungan di Commonwealth Bank Ilham Bintang dirampok para pelaku dengan mentransfer ke 49 rekening bank lain dengan fasilitas internet banking dalam waktu tiga hari.

BACA JUGA: RJ Lino Senang Ditangkap KPK, Alasannya Sangat Mengejutkan!

“Selama saya jadi nasabah Commonwealth Bank, tidak pernah saya melakukan transfer sebanyak itu dan ke 49 rekening. Apalagi dalam waktu tiga hari,” kata Ilham Bintang dalam rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (1/4).

Dia lalu melaporkan kasus itu  ke Polda Metro Jaya.  Laporan Polisi No: LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT, PMJ tanggal 17 Januari 2020 itu pun diproses.

Para pelaku, Desar alias Erwin, Teti Rosmiawati, Wasno, Arman Yunianto alias Jos, dan Pegik, ditangkap.Mereka diproses menurut hukum, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Masalahnya, putusan pengadilan pidana itu tidak dapat mengembalikan kerugian Ilham Bintang. Karena itu ia menggugat menggugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

Gabriel Mahal, salah satu kuasa hukum Ilham mengatakan, langkah mengajukan gugatan terhadap dua korporasi itu sudah benar.

“Jika ada sistem pengamanan, ada kewaspadaan, tingginya tingkat alert dan kehati-hatian, ada komitmen pada ‘duty of care’ yang memastikan keamanan pengguna SIM Card dan keamanan uang di rekening nasabah dari kejahatan SIM Car Swap, tidak akan mungkin terjadi kejahatan yang merugikan Ilham Bintang itu,” tutur dua.

Gabriel menambahkan, Putusan  Pengadilan Jakarta Barat terhadap pada pelaku membuktikan adanya kelemahan sistem keamanan dan  lemahnya perlindungan konsumen/nasabah.

Juga, terjadi tingkat kewaspadaan (alert system) yang kurang, rendahnya sikap kehati-hatian, dan rendahnya komitmen duty care dari Commonweath  terhadap konsumen/nasabah.

“Kejahatan SIM Card Swap ini bukan kejahatan baru. Sudah jadi perhatian dan kecemasan publik sejak tahun 2016. Mestinya pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank sudah menyadari hal ini dan mengantisipasi,” kata Gabriel Mahal.

BACA JUGA:  Jejak Digital Masih Ada, Bisa Dilacak!  AHY dan BW berani, Nggak?

Menurut Gabriel , gugatan yang dilakukan Ilham Bintang, kliennya, terhadap Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank sama seperti gugatan yang dilakukan Michael Terpin, korban SIM Card Swap di pengadilan federal Los Angeles, Amerika Serikat. 

Perusahaan telekomunikasi raksasa AT & T digugat dengan nilai gugatan sebesar Rp.3.235.444.800.000,- (tiga triliun dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah) karena kecerobohannya sehingga terjadi SIM Card Swap dan uang kripto milik Terpin dirampok pelaku. 
 
Gugatan Ilham Bintang itu juga dalam perkara SIM Card Swap di Pengadilan Dubai pada bulan Juli 2019. Yang digugat adalah Bank oleh nasabah yang dananya dirampok dalam kejahatan SIM Card Swap ini.

 “Minimal dua perkara ini bisa dijadikan rujukan oleh Pengadilan di Indonesia dalam mengadili perkara SIM Card Swap yabg  dialami Ilham Bintang,” pungkas Gabriel Mahal. (*)

BACA JUGA: Honor Cita Citata Jadi Sorotan KPK, Ada Indikasi Cuci Uang?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co