Moeldoko Punya Waktu 3 Tahun, Bentuk Parpol & Ikut Pemilu 2024

02 April 2021 09:05

GenPI.co - Pemerintah melalui Kemenkum HAM resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.

Penolakan tersebut didasarkan pada ketidakmampuan kubu Moeldoko dalam melengkapi dokumen sebagai persyaratan. 

BACA JUGA: Pentolan Kubu Moeldoko Mengakui Kalah, AHY Harus Siap-Siap Ini

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif VoxPol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyarankan Moeldoko untuk berhenti berupaya mengambil alih Partai Demokrat yang sah.

Ia justru menyarankan Moeldoko untuk membentuk partai politik yang baru.

"Bentuk saja partai politik untuk bertarung pada Pemilu 2024 nanti, mumpung masih ada waktu tiga tahun lagi,” ujar Pangi dalam keterangan resminya, Kamis (1/4). 

Dia juga menyarankan kubu Moeldoko untuk berhenti bertarung melawan Ketum Partai Demokrat yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Walaupun kesannya Jenderal Purnawirawan kalah dari Mayor Purnawirawan, telan saja pil pahit ini dan move on. Jangan pertaruhkan reputasi semata-mata demi gengsi,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, konflik di Partai Demokrat memanas setelah KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) memutuskan kepemimpinan AHY demisioner. 

Sebagai penggantinya, pihak yang menyelenggarakan KLB menunjuk KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Mulai Serang Cikeas, Ngeri-Ngeri Sedap

Kubu KLB juga telah berupaya mendapatkan pengakuan pemerintah dengan mendaftarkan diri ke Kemenkum HAM. 

Namun, pada hari Rabu (31/3), Menkum HAM Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan menolak hasil KLB Deli Serdang. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co