Pengamat Top Kaget, Pentolan KAMI Dituntut 6 Tahun Penjara

03 April 2021 10:30

GenPI.co - Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis kaget mendengar pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara. 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kata Margarito, dianggap mengalahkan tuntutan untuk koruptor.

BACA JUGA: Moeldoko Mulai Ditinggalkan Pendukungnya

"Itu mengagetkan saya, sebagai orang yang pernah jadi ahli di dalam perkara ini, betul-betul ini mengagetkan," kata Margarito dalam Channel YouTube Ahmad Yani, Jumat (2/4).

Margarito menilai, jika Syahganda dihukum dipenjara, maka dianggapnya sebagai penghinaan kepada Bung Hatta dan Soepomo.

Karena kata Margarito, Bung Hatta merupakan orang yang menghendaki dibentuknya Pasal 27 UUD 1945 sebelum diganti saat ini menjadi Pasal 28 UUD 1945.

"Bung Hatta yang mendesak untuk ada pasal yang mengatur yang memberikan jaminan terhadap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Nah sekarang sudah dikuatkan lagi di UUD Pasal 28 J," jelas Margarito.

Sehingga kata Margarito, apa yang dilakukan oleh Syahganda merupakan sebuah kritikan dan menyampaikan pikirannya seperti yang digagas oleh Bung Hatta dalam Pasal 27 UUD 1945 pada saat itu.

BACA JUGA: Mundur dari Kubu Moeldoko, Razman Nasution Dapat Ancaman 

"Syahganda kan mengkritik, berfikir, masuk lah itu dalam Pasal 27 yang digagaskan oleh Bung Hatta.Makanya saya bilang, kok begini, orang berfikir kok salah, orang berfikir kok dihukum," kata Margarito.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co