Mendadak Loyalis Habib Rizieq Beber Fakta Persidangan, Astaga!

04 April 2021 10:30

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan bahwa pemilihan lokasi persidangan Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) bermasalah.

Pasalnya, kasus-kasus yang terjadi berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Soal Tembak mati Teroris, Dua Pakar Bicara, Munarman Kena Skakmat

“Lalu, kenapa disidangkan di Jakarta Timur? Pemindahan lokasi persidangan memang diizinkan dalam KUHAP, tapi alasannya harus jelas, biasanya itu alasan keamanan dan kerusuhan,” paparnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (31/3).

Munarman mengatakan jika persidangan memang ingin disatukan agar tidak memakan waktu dan biaya, harusnya dipilih antara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Kota Bogor atau Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Soal Penembakan di Mabes, Munarman Beber Fakta Mencengangkan!

“Jadi, memilih salah satu tempat peristiwa pidana atau locus delicti itu. Menurut saya, itu aneh dan merupakan bukti bahwa perkara ini bukan perkara hukum, tapi politik,” ujarnya.

Menurut Munarman, lokasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dipilih karena aparat keamanan ingin memudahkan isolasi jalan persidangan dari para pengunjung.

Selain lebih jauh, hanya ada tiga jalan yang mengarah ke PN Jakarta Timur. Hal itu tentu memudahkan aparat keamanan untuk melakukan pemblokiran jalan atau rekayasa lalu lintas.

“Bukan masalah keamanannya, tapi aparat penegak hukum tidak menginginkan kehadiran pengunjung dalam jalannya persidangan,” katanya.

Mantan ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menegaskan bahwa HRS sebenarnya sudah bisa bebas dari dakwaan, sebab banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum.

“Dari surat dakwaan, lalu terlihat bahwa lokasinya di PN Jakarta Timur saja itu sudah bisa dibantah, karena PN Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa perkara ini. Lalu, HRS sudah membayar denda

Selain itu, Munarman memaparkan bahwa HRS sudah membayar denda, sehingga harusnya dia sudah bebas dari dakwaan tersebut.

“Seperti orang yang melanggar lalu lintas, ketika orangnya sudah bayar, tak perlu disidang lagi. Ini pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan korupsi atau kejahatan terhadap nyawa manusia,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co