Wow! AHY Dituntut Ganti Rugi Rp100 Miliar

06 April 2021 16:55

GenPI.co - Kubu Moeldoko seperti tak ada menyerahnya.  Kubu AHY dituntut ganti rugi Rp100 miliar. Gugatannya bahkan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Poin gugatan ini nantinya akan diberikan ke pengurus DPD dan DPC se-Indonesia. Uang Rp100 miliar yang telah dipungut pengurus DPP Demokrat pimpinan AHY akan dikembalikan.

BACA JUGA: Dewa Perang China Dekati Jepang, Kiamat Siap Ditebar 

“Meminta Kubu AHY ganti rugi 100 miliar rupiah. Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat. Ada hal hal lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum,” ujarnya.

Poin gugatan kedua adalah mencabut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Menurut Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, AD/ART Demokrat tahun 2020 dinilai melanggar undang-undang.

“Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

BACA JUGA: Siluman China Menggetarkan Angkasa, Amerika Bisa Mati Gaya

Selain itu, Moeldoko cs juga meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan akta notaris terkait kepengurusan DPP Demokrat hasil kongres tahun 2020 di Jakarta.

Saat ini, yang terdaftar di Kemenkum HAM, adalah kepengurusan hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

“Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co