GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad merespons soal perkembangan terbaru gugatan kubunya di pengadilan negeri.
Diketahui, kubu KLB tetap ngotot melanjutkan pertarungan ke pengadilan negeri setelah ditolak di Kemenkumham.
BACA JUGA: Moeldoko Panen Cibiran, Kubu AHY: Putusnya Urat Malu
Dalam salinan gugatan online yang diterima GenPI.co, kubu Moeldoko telah mengajukan hal tersebut sejak 1 Maret 2021.
"Selain itu, kami meminta kubu AHY ganti rugi Rp 100 milyar," kata Rahmad saat dihubungi GenPI.co pada Selasa (6/4).
Meskipun demikian, uang ganti rugi itu akan diberikan kepada DPD dan DPC seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Tim Moeldoko Sebut Kubu AHY Sering Minta Jatah Ke Jokowi
Sebab, menurut Rahmad, selama ini DPD dan DPC sudah banyak menyetor ke DPP.
Sebelumnya, Muhammad Rahmad menjelaskan gugatan itu terkait dengan permohonan pembatalan AD/ART 2020.
Sebab, menurut kubunya AD/ART itu melanggar UU formil maupun materiil.
Selain itu, kubunya juga menyoroti kepengurusan dan pelanggaran hak anggota dalam Kongres ke-V Partai Demokrat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News