GenPI.co - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto angkat bicara soal dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai bahwa langkah KPK terhadap kelanjutan kasus BLBI sangatlah aneh.
BACA JUGA: Pakar Bongkar Alarm Peran dan Fungsi KPK Melemah
“Aneh, 4,5 triliun hilang dan kita enggak tahu siapa yang melakukannya bahkan setelah 16 tahun. Maka KPK harus terus didesak,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (8/4).
Menurut Arif, sekali pun SP3 sudah dikeluarkan, tidak lantas membuat kasus BLBI menguap begitu saja.
“Kalau kita perhatikan UU KPK, KPK itu punya kewenangan yang luar biasa walaupun sudah diminimalisir dengan adanya revisi ini,” jelas Arif.
Menurut Arif, kewenangan penegakan hukum KPK masih cukup besar.
Sehingga, menurut Arif, seharusnya KPK bisa mencari jalan lain untuk mengusut kasus BLBI meskipun sudah ada SP3.
“Kalau satu pintu ini tertutup setelah diterbitkannya SP3, maka tugas KPK adalah menemukan pintu lain yang dirasa sesuai dengan aturan hukum agar bisa menjerat koruptor,” ujarnya.
Menurutnya, masih ada hal yang bisa dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut agar bisa menjadi lembaga yang independen dan terpercaya.
“Bagi saya salah satu yang bisa dilakukan adalah mendesak aparat hukum. Sebab, di antara alasan keluarnya KPK untuk mengeluarkan SP3 itu, kan, karena putusan PK Mahkamah Agung yang membebaskan Arsyad Temenggung,” ujarnya.
BACA JUGA: Dewas KPK Tetap Pertahankan SP3 Sjamsul Nursalim
Arif juga menilai dikeluarkannya SP3 berdampak pada tidak adanya pejabat negara yang terlibat di dalam perkara korupsi BLBI.
“Ini kan mengherankan. Kalau dainggap potensi kerugian negara hingga 4,5 triliun, bagaimana mungkin ada uang sebanyak itu dengan mudahnya hilang dari kas negara selama 16 tahun, dan kita enggak tahu siapa pelakunnya?” pungkas Arif. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News