Gebrakan Mahfud MD Bikin Koruptor BLBI Tak Tidur Nyenyak

09 April 2021 10:40

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

"SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4).

BACA JUGA: Dewas KPK Tetap Pertahankan SP3 Sjamsul Nursalim

Mahfud menegaskan, setelah terbitnya SP3, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun.

Mantan Ketua MK itu pun menuturkan soal latarbelakang kasus tersebut. Dia mengingatkan, Sjamsul dan Itji dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). 

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggetarkan Jiwa, Pengunjung Terdiam

"ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT (pengadilan tinggi) menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan Syafruddin dengan vonis, kasus itu bukan pidana," pungkas Mahfud MD. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co