Serangan balasan Kubu AHY, 12 eks Kader Demokrat Jadi Target

14 April 2021 12:50

GenPI.co - Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya Mehbob melayangkan gugatan baru terhadap para tokoh dari kubu Moeldoko.

Tak main-main, ada 12 orang masuk dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Selasa (13/4) itu.

BACA JUGA: Amarah Kubu KLB Kian Dahsyat! SBY Sampai Dikutuk

“12 mantan kader yang digugat itu termasuk mantan kader yang selalu mengaku-ngaku sebagai juru bicara Partai Demokrat," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra dalam keterangannya.

Herzaky kemudian membeber tuduhan terhadap para tergugat tersebut. 

Mereka disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menjadi inisiator KLB Deli Serdang, pada Maret silam.

Herzaky menambahkan, gugatan baru itu sekaligus sebagai tindak lanjut terhadap pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebab, gugatan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan menyusul telah ditolaknya KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM

“Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkum HAM merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami,” ujar Herzaky.

BACA JUGA: Max Sopacua Katai SBY Sebagai Preman! Prabowo ikut Disebut

Sebelumnya dalam gugatan pertama yang kemudian dicabut, ada 10 tokoh dari kubu KLB yang digugat oleh Partai Demokrat kepengurusan AHY.

Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co