GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun memberikan analisis menohok soal gugatan AD/ART 2020 kubu Moeldoko kepada Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Refly memprediksi, penolakan di Kemenkum HAM akan terjadi lagi di pengadilan negeri.
BACA JUGA: Jelang Reshuffle Kabinet, Desakan Moeldoko Dicopot Makin Kencang
Sebab, kekalahan di Kemenkum HAM telah memberikan pukulan telak kubu Moeldoko dari sisi hukum.
"Dilihat dari legal standingnya, itu tidak dimiliki lagi oleh kubu Moeldoko," kata Refly Harun seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Rabu (14/4).
Penolakan dari Kemenkum HAM menandakan permasalahan Demokrat bukan lagi soal dualisme.
Oleh karena itu, jika gugatan itu atas nama DPP Demokrat versi KLB, akan sulit untuk dilanjutkan.
Meskipun demikian, menurut Refly, ada satu cara lagi yang bisa dipakai oleh Moeldoko.
Caranya adalah menggunakan nama kader Demokrat yang sudah dipecat.
"Sebab, demi hukum yang adil harus diterima legal standingnya," katanya.
BACA JUGA: Syarief Hasan Bungkam Kubu Moeldoko, Jleb Banget
Bukan tidak mungkin DPP Demokrat pimpinan AHY akan memecat kadernya lagi ketika mengetahui ada yang menggugat AD/ART.
Menurut Refly, cara itu tentunya sangat tidak adil. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News