Ada Keanehan, Akhirnya Habib Rizieq Bikin Bima Arya Mengakui Ini

19 April 2021 08:15

GenPI.co - Dalam persidangan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mencecar pertanyaan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.

Wali Kota Bogor Bima Arya hadir dalam persidangan selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam perkara swab test RS UMMI. 

BACA JUGA: Jika 2 Tokoh Ini Turun Tangan, Anies Baswedan Bisa Jadi Presiden

Dalam persidangan itu, awalnya Habib Rizieq mengaku heran dengan langkah Bima Arya dan Satgas Covid-19 kota Bogor yang begitu cepat membuat laporan polisi usai dua hari mengunjungi RS UMMI.

"Bahkan anda tanggal 26 (November 2020) datang, tanggal 27 (November 2020) anda datang, 28 November sudah lapor polisi buat laporan. Lalu yang saya mau tanyakan apa motivasinya? kok bisa begitu cepat? Ini kan pembicaraan sedang berlangsung," tanya Habib Rizieq kepada Bima dalam persidangan, Rabu (14/4)

Bahkan, Habib Rizieq kemudian membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang terjadi di Kota Bogor, namun tidak pernah ada yang ditindak secara pidana oleh Bima Arya atau pun satgas covid. 

BACA JUGA: Akun Medsos Ustaz Abdul Somad Hilang, Pakar Hukum: Mulai Diincar

Padahal, menurut Habib Rizieq, Bima Arya bisa saja hanya menyampaikan ancaman untuk menutup RS UMMI untuk mengetahui sebuah informasi.

"Yang lain anda bisa berikan sanksi administratif, sanksi denda, anda bisa berikan teguran bisa ancaman dan lain sebagainya, tapi dalam persoalan saya di RS UMMI tidak ada pilihan lain selain mempidanakan," jelas Habib Rizieq.

"Ini kan bila tidak masuk kasus pidana, tidak digelar sidang pada hari ini. Kasus yang lain anda tidak pidanakan tapi khusus kasus ini anda pidanakan. Ini pertanyaan saya apa motivasinya kok yang lain tidak dipidana kan, kok saya dipidanakan?" ungkapnya.

Merespons pertanyaan Habib Rizieq tersebut, Bima Arya kemudian memberikan jawabannya. Wali Kota Bogor itu mengaku membuat laporan hanya untuk menegakkan aturan prokes.

"Tidak ada motivasi lain selain menegakan aturan prokes yang pertama. Kedua keputusan diambil bersama-sama dalam konteks satgas," jelas Bima Arya.

"Yang lain juga dalam konteks penegakan hukum dalam konteks penegakan peraturan?" tanya Habib Rizieq.

"Tapi persoalannya berbeda, yang lain lebih koperatif," ungkap Bima Arya.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co