GenPI.co - Pengacara Razman Arif Nasution resmi mengajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Razman melaporkan bekas kliennya itu dengan tuduhan wanprestasi.
Pasalnya, Richard Lee memutuskan kuasa atas perjanjian sebagai kuasa hukum secara sepihak.
"Hari ini kami resmi mengajukan atau mendaftarkan gugatan kepada dr. Richard Lee," ujar Razman kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, dilansir dari video di akun Instagram @rasmannasution, Rabu (11/5).
Dalam gugatannya, Razman mengaku telah dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril karena pemutusan kontrak secara sepihak.
Pemutusan kontrak telah merugikan Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar
Oleh karena itu, menurutnya, Richard harus membayar denda.
"Materilnya Rp 5,7 milyar, immaterilnya Rp 15 milyar itu rincian dari gugatannya," ujar Kuasa Hukum Razman, Bintomawi Siregar, di kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, perseteruan keduanya terjadi saat Richard Lee tak lagi memakai jasa Razman dan kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea untuk menjadi pengacara sang dokter.
Selain itu, Razman dan Hotman juga tengah bersiteru. Razman melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pornografi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News