Walau Paspor Tak Berkendala, Travelling Batal Sebab 2 Faktor Ini

01 Juli 2019 11:31

GenPI.co - Traveler yang ingin bepergian keluar negeri harus memastikan tiga hal ini saat merencanakan perjalanannya. Pastinya, kamu harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Jika paspor kamu palsu maka sebaiknya urus yang asli. Jika paspor kamu asli maka periksa masa berlakunya, jika telah berakhir saat akan bepergian atau saat sedang di luar negeri maka sebaiknya segera diperbarui sebelum traveler berangkat. Namun, ada dua hal  lagi yang tidak akan bisa membuat kamu ke luar negeri walau paspor kamu tanpa cacat.

Pertama, kamu diperlukan untuk kepentingan penyidikan sehingga atas permintaan pejabat yang berwenang kamu diminta untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai perkara tersebut selesai diselidiki. Baik kamu seorang petugas keamanan atau seorang saksi bagi sebuah perkara, sebaiknya kamu tidak jalan-jalan dahulu keluar negeri bila sedang terlibat dalam suatu penyelidikan. Lagi pula, lebih baik Traveling setelah semua pekerjaan selesai agar hati riang gembira. setujukan Traveler.

Baca juga :

Bebas Visa Paspor Asing Demi Tingkatkan Pariwisata Indonesia 

Paspor Bebas visa, e-Visa, Visa on Arrival, Apa Artinya? 

Berhitung Untung Rugi Bebas Visa bagi Paspor Asing

Kedua, nama kamu termasuk dalam daftar pencegahan. Mungkin kamu terlalu berharga bagi seseorang sehingga mereka tidak sudi bila kamu pergi meninggalkan mereka. Jika begitu, lebih baik kamu tidak kemana-mana dulu sampai semuanya selesai. Begitulah Traveler, walau kamu telah mendapatkan visa untuk masuk ke negara tujuan namun bila kamu ternyata tersangkut dengan tiga hal diatas maka dengan amat menyesal, Traveler belum bisa berangkat.

Bagi Traveler yang telah memastikan diri tidak terkait apapun dan siap pergi, jangan lupa untuk urus paspor asli, ini Syarat mengurus paspor, Traveler harus siapkan hal berikut.

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih
  • kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, bagi yang telah mengganti nama, dan Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor

Semua dokumen tersebut bisa kamu bawa ke kantor imigrasi terdekat di kotamu untuk pembuatan paspor asli. Selamat mencoba.


Tonton lagi :

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co