GenPI.co - Variasi gerakan dalam hubungan pasutri sering dilakukan untuk menambah intimasi dan fantasi di atas ranjang.
Salah satu gaya yang sering dipraktekkan sebagian suami adalah dengan memasukkan senjata lewat lubang belakang istri.
Namun, cara ini masih menuai kontroversi. Bagaimana hukum Islam melihat fenomena ini?
Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam Islam saat berhubungan ranjang meskipun mereka sudah sah sebagai suami istri.
Menurutnya hal yang dilarang dilakukan adalah meletakkan kemaluan suami di dubur.
“Dalam keadaan apapun itu (berhubungan lewat lubang belakang) tidak boleh dilakukan,” jelasnya dikutip dari tayangan YouTube Islam Terkini, Senin (16/5).
Munurutnya, sumber penyakit aids atau penyakit kelamin lainnya itu bersumber di dubur.
“Makanya diharamkan,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Ia menyarankan agar hal ini jangan sampai dilanggar karena dapat menjadi dosa.
Selain itu, ia menyebut suami untuk tidak memaksakan melakukan hubungan saat istri sedang masa menstruasi.
“Yang dilarang adalah seorang suami meletakkan kemaluan di kemaluan istrinya pada saat lagi haid dan nifas,” imbuhnya.
Ia mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang isinya, “Allah melaknat siapapun yang mendatangi dukun dan siapapun yang menggauli istrinya di haid dan nifas, atau menggauli di duburnya.”
“Selain daripada itu dibolehkan,” jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News