Kabar Gembira Buat PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama 2021

Kabar Gembira Buat PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama 2021 - GenPI.co
PNS (foto: Antara)

GenPI.co - Pemerintah telah menetapkan dua hari cuti bersama 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021. 

BACA JUGARezeki Nomplok! Skema Besaran THR yang Diterima Mei 2021

Berikut rincian cuti bersama, seperti tertuang dalam Keppres Nomor 7/2021

1.Cuti bersama pertama,  Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah. 

2.Cuti bersama kedua, Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Adapun latar belakang terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini, didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 ayat 4 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres. 

Dalam Keppres) Nomor 7/2021 juga disebutkan bahwa cuti bersama ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya