Kabar Gembira Buat PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama 2021

Kabar Gembira Buat PNS yang Tetap Kerja saat Cuti Bersama 2021 - GenPI.co
PNS (foto: Antara)

"Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN," demikian tertuang di Keppres.

Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021. 

BACA JUGARezeki Nomplok! PNS dan Karyawan Swasta Terima THR Mei 2021

Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka akan diberikan tambahan cuti tahunan. Yaitu sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. 

"Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung," bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.  

Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres Nomor 7/2021. (*/JPNN)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya