Boleh Mudik Asalkan Ada SIKM, Begini Cara Untuk Mendapatkannya

Boleh Mudik Asalkan Ada SIKM, Begini Cara Untuk Mendapatkannya - GenPI.co
Boleh Mudik Asalkan Ada SIKM, Begini Cara Mendapatkannya...( foto: Pixabay)

GenPI.co - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik.

Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.

BACA JUGA: Buat yang Nekat Ingin Mudik, Sebaiknya Baca Artikel Ini Dulu!

Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun, ada pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak dalam artian bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit, meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Nah, bagaimana cara mendapatkan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021? Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya