Boleh Mudik Asalkan Ada SIKM, Begini Cara Untuk Mendapatkannya

Boleh Mudik Asalkan Ada SIKM, Begini Cara Untuk Mendapatkannya - GenPI.co
Boleh Mudik Asalkan Ada SIKM, Begini Cara Mendapatkannya...( foto: Pixabay)

Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.  

2. Pegawai swasta 

Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

BACA JUGA: Buat yang Nekat Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Harus Dikarantina Dulu!

3. Pekerja sektor informal

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.   

4. Masyarakat non-pekerja 

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya