Jangan Dilanggar! BKN Keluarkan Nota Dinas, PNS & PPPK Wajib Tahu

Jangan Dilanggar! BKN Keluarkan Nota Dinas, PNS & PPPK Wajib Tahu - GenPI.co
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (foto: Antara)

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BKN untuk aktif mencegah penyebaran covid-19.

Seperti diketahui ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGADesakan Semua Honorer jadi PNS, Tjahjo Kumolo Tegas Katakan Ini

Khususnya pada hari-hari libur, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif covid-19. 

Imbauan tersebut disampaikan lewat Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

"Melalui nota dinas tersebut, setiap ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021," kata Plt Karo Humas BKN Paryono belum lama ini. 

Larangan bepergian ini, lanjutnya, dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas. 

BACA JUGATjahjo Kumolo Sebut Tahun 2023, Honorer Akui Langsung Ciut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya