
“THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti,” ungkapnya.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Besaran Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, Pensiunan
Pak Presiden juga mengatakan, pemberian THR untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Dengan begitu, diharapkan bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News