Diskotek yang Buka di Bulan Ramadhan Bakal Disegel

Diskotek yang Buka di Bulan Ramadhan Bakal Disegel - GenPI.co
Salah satu diskotek di kawasan Jakarta Barat. (ist)

GenPI.co - Satpol PP DKI Jakarta bakal memberikan sanksi penyegelan tempat hiburan yang buka selama bulan ramadhan.

"Gabungan petugas ada dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, kemudian ada dari Polda Metro juga ikut dalam tim terpadu ini. Itu akan melakukan pengawasan tempat-tempat hiburan selama 33 hari. Terhitung mulai tanggal 5 Mei besok," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (3/5).

Arifin mengatakan akan menindak tegas tempat hiburan yang tidak mengikuti aturan operasional selama bulan Ramadhan. Hukuman maksimal yang akan diberikan yaitu penutupan sementara.

Baca juga: Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Jakarta Wajib Tutup

"Apabila kemudian ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka berlaku. Kalau pelanggaran secara umum maka ada ketentuan di dalam perda nomor 6 itu bahwa kita lakukan dengan pola peringatan 1,2 dan 3. Setelah itu baru penutupan sementara," jelas Arifin.

Arifin menjelaskan semua tempat hiburan telah diberikan sosialisasi. Pihaknya juga telah memasang stiker pemberitahuan ke seluruh tempat hiburan.

"Kita turun di tempat-tempat hiburan yang dipasang informasi mengenai buka tutup. Itu semua sudah dipasang-pasangin di tempat tempat hiburan. Sudah dipasang stiker-stiker," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum bulan Ramadhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya