
GenPI.co - Sebanyak 1.229 kendaraan diminta putar balik saat akan melalui pos penyekatan di Pos Tempel dan Prambanan, Kabupaten Sleman sejak Kamis (6/5) hingga Sabtu (8/5).
Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan mereka yang diminta putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat negatif Covid-19.
BACA JUGA: Yogya Akan Sesuaikan Aturan Larangan Mudik Lokal
“Sebagai tindaklanjut mengenai peniadaan mudik, kami telah mendirikan 10 os penjagaan di perbatasan DIY-Jawa Tengah,” kata Aji di Yogyakarta, Minggu (9/5).
Aturan pengetatan mudik di DIY ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur nomor 27 tahun 2021 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai subjek aktif yang turut meminimalisir penyebaran Covid-19.
Aji mengatakan aturan ini sebagai upaya menekan angka penularan sekaligus bentuk dukungan Pemda DIY terkait keputusan pemerintah pusat yang melaran mudik.
“Pemda DIY juga melakukan kampanye Tidak Mudik, salah satunya dalam bentuk imbauan yang disampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” ucapnya.
Aji juga mengungkapkan mengenai beberapa kebijakan Pemda DIY di sektor pariwisata dan ekonomi menjelang lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News