Aksi Senyap Polri Mematikan, 310 Kg Sabu Senilai Rp400 M Disita

Aksi Senyap Polri Mematikan, 310 Kg Sabu Senilai Rp400 M Disita - GenPI.co
Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba jaringan internasional. (foto: Andri Bagus Syaeful/GenPI.co)

"Pabrikannya dari Iran dikendalikan oleh kelompok sindikat dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA: Sadis, Penyelundupan 353 Kg Sabu Internasional Digagalkan Polri

Akibat perbuatannya, keduanya tersangka dikenakan 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 Sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pelaku dijerat paling berat hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya