Sadis, Penyelundupan 353 Kg Sabu Internasional Digagalkan Polri

Sadis, Penyelundupan 353 Kg Sabu Internasional Digagalkan Polri - GenPI.co
Penyelundupan 353 Kg Sabu Internasional Digagalkan Polri. Foto: Humas Polri

GenPI.co - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Internasional, yakni Timur Tengah,-Malaysia-Aceh. Alhasil, 11 orang berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda di Aceh, yakni di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb

"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib,” kata Brigjen Krisno dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).

BACA JUGANggak Kapok, Ini Sederet Kasus Narkoba yang Menjerat Ridho Rhoma

Ada 11 orang yang berhasil diamankan. Yakni (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali.

Sedangkan itu, sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).

Krisno menjelaskan, informasi adanya penyelundupan narkoba berawal dari laporan masyarakat. Untuk menindak lanjutinya, pihaknya membentuk tim gabung untuk melakukan penyelidikan.

"Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya