KPAI Ingin Turut Campur di Kasus Siswi Hina Palestina, Tapi…

KPAI Ingin Turut Campur di Kasus Siswi Hina Palestina, Tapi… - GenPI.co
MS didampingi orang tuanya usai mediasi bersama para pihak di Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu, Rabu (19/5) (Foto: Antara/Anggi Mayasari)

GenPI.co - Pelajar kelas II SMA di Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolahnya setelah  menghina Palestina di TikTok membuat membuat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti angkat bicara.

Dia blak-blakan menyebut sanksi drop out (DO) yang dikenakan pada siswi berinisial MS itu tidak mendidik

BACA JUGA: Arief Poyuono Mendadak Tebar Ancaman, Jokowi dan KPK Dengarlah!

“MS kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," ucap Retno dalam pernyataan tertulis, Kamis (20/5).

Namun begitu, dia mengatakan bahwa KPAI tidak memiliki kewenangan untuk memberi advokasi terhadap MS. 

Pasalnya, siswi tersebut diketahui sudah berusia 19 tahun dan telah masuk kategori dewasa.

“Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun. Bahkan, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan kategori anak,” kata dia.

KPAI, sambung Retno akan tetap berperan dengan mendorong Dinas Pendidikan Bengkulu agar memenuhi hak MS atas pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya