Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya

Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya - GenPI.co
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pandemi COVID-19 masih sangat mengancam, Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah segera melakukan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pekan ini. Rencananya pencairan akan dimulai pekan pertama Juni 2021 sesuai besaran masing-masing.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun pada 2021.

Menurut Hadiyanto, besaran gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021. Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.

BACA JUGA:  Surat Terbaru Sri Mulyani Soal Gaji ke-13, Simak Baik-baik Poin 3

"Oleh karena itu, gaji-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada pekan satu Juni 2021," ujarnya seperti yang dilansir Ayoyogya.com.

Hadiyanto mengatakan penerima gaji ke-13 tersebut yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

BACA JUGA:  Surat Sri Mulyani Perihal Gaji ke-13, Soal Tukin BKN Bilang Ini

Hal ini sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya, seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021, Simak Baik-Baik Ya!

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya