Gara-Gara Game Online, 2 ASN di Kupang Keroyok Anak Yatim

Gara-Gara Game Online, 2 ASN di Kupang Keroyok Anak Yatim - GenPI.co
Bocah dikeroyok dua ASN gara-gara game online (Foto : Ilustrasi)

Tak terima sang anak dihajar, Julia pun menanyakan maksud pelaku. Tapi bukannya meminta maaf, kedua pelaku malah menjawab pertanyaan Julia dengan amat kasar. Bahkan mereka tak takut jika dilaporkan ke polisi sebab merasa mempunyai 'orang dalam'. 

Meski demikian, aparat melalui keterangan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Akan diadakan pemeriksaan lanjutan dan mereka terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat (1) KUHAP, dan bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Tonton lagi :


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya