Ini Isi Kritikan Anak Wagub Kaltim Soal Longsor Tambang Emas

Ini Isi Kritikan Anak Wagub Kaltim Soal Longsor Tambang Emas - GenPI.co
Begini isi surat lengkap anak wagub kaltim soal longsor di tambang emas Gunung Pongkor (Foto : Kaltim Kece)

Abi saya kemudian meminta bahwa evaluasi atau audit IUP (izin usaha pertambangan) itu ditingkatkan lagi menjadi empat kali dalam setahun. Pengawasan bisa lebih diperketat dan audit tidak lagi dilakukan justru ketika pelanggaran sudah dilakukan. Selain itu, inspektur tambang masing-masing diberikan laptop. Tentu saja ini bukan penyalahgunaan anggaran, tapi agar pelaporan menjadi lebih efisien dan lebih cepat dengan pengiriman soft copy dibandingkan hard copy (meskipun hard copy-nya juga tetap dikirimkan). 

Ketiga, Abi saya selalu mengusahakan agar bisa menemui pendemo secara langsung. Pada kasus lubang tambang Desember lalu, ia mendatangi pendemo dan berbicara kepada mereka. Pada kasus pabrik semen beberapa waktu lalu, beliau juga turun langsung menemui massa aksi.

Meskipun begitu, menurut saya, langkah yang beliau lakukan masih jauh dari cukup. Masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu mengenai lubang tambang yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kurangnya SDM dan Anggaran Inspektur Tambang

Salah satu yang menghambat pengawasan tambang di Kaltim adalah kurangnya perhatian pemerintah pusat mengenai SDM (sumber daya manusia) dan anggaran untuk inspektur tambang. Itu juga yang telah KPK minta untuk diperhatikan. Dari 180 IUP, hanya tersedia 38 inspektur tambang yang masing-masing mengawasi tiga sampai empat IUP. Belum lagi perjalanan yang harus ditempuh para inspektur tambang tersebut dalam pengawasannya. Tentu saja memerlukan dana dan waktu lebih. 

Memang, tanggung jawabnya ada di pusat, dalam hal ini, Kementerian Keuangan, yang memberikan anggaran lebih kepada pengawasan IUP tersebut. Tapi harusnya hal itu tidak menjadi alasan Pemprov Kaltim untuk lepas tangan dan menyalahkan semuanya sebagai kesalahan pemerintah pusat. Berdasarkan keterangan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), ada hal-hal yang bisa dilakukan melalui kewenangan jika anggaran tidak mencukupi. 

Bisa dengan realokasi anggaran yang tinggal memerlukan pembuatan aturan mengenai hal tersebut melalui perda, pergub, atau SK Gubernur. Jika ada anggaran untuk gubernur atau wakil gubernur untuk perjalanan ke luar negeri --di mana beberapa perjalanan itu dipertanyakan manfaatnya terhadap Kaltim--, mengapa tidak direalokasikan saja anggaran tersebut untuk menyelesaikan masalah tambang?

Pemagaran Lokasi Lubang Tambang 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya