Ini Isi Kritikan Anak Wagub Kaltim Soal Longsor Tambang Emas

Ini Isi Kritikan Anak Wagub Kaltim Soal Longsor Tambang Emas - GenPI.co
Begini isi surat lengkap anak wagub kaltim soal longsor di tambang emas Gunung Pongkor (Foto : Kaltim Kece)

Pencabutan IUP yang Melanggar

Dalam UU No 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diberi kewenangan mencabut IUP yang bermasalah. Pemprov Kaltim harusnya bisa melakukan hal tersebut ketika ada perusahaan tambang yang melanggar. Pemprov Kaltim sendiri, dalam hal ini Abi saya, pernah menyatakan telah mencabut IUP dua perusahaan, yaitu CV Sanga-Sanga Perkasa dan CV Artha Pratama Jaya.

Namun ternyata, hal itupun tidak seindah maupun semanis kedengarannya. Dalam penelusuran Jatam, yang dilakukan bukanlah pencabutan izin, melainkan 'hanya' pemberian surat peringatan.

Pemprov Kaltim harusnya menggunakan kewenangannya yang cukup besar itu untuk mencabut IUP yang bermasalah. Tanpa banyak kompromi yang justru memberikan celah terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar.

Komitmen Terhadap Lingkungan yang Dipertanyakan

Selain hal-hal yang saya sebut di atas, ada pula beberapa hal yang membuat saya bertanya-tanya mengenai komitmen Pemprov Kaltim, dalam hal ini Abi saya terhadap lingkungan. Jika masalah Indonesia adalah ketidakmerataan pembangunan, dan solusinya adalah pembangunan infrastruktur yang masif, masalah Kaltim adalah eksploitasi lingkungan. Solusi seharusnya adalah pemerintah menaruh fokus kerja mereka terhadap hal tersebut.

Dampak perusakan lingkungan mungkin tidak begitu terasa sekarang. Tapi dampaknya akan terasa sepuluh hingga ratusan tahun mendatang. Masalah lingkungan merupakan masalah kepedulian kita terhadap masa depan anak cucu. Tapi hal itu pun dipertanyakan dengan pernyataan-pernyataan Pemprov Kaltim yang justru berseberangan dengan hal tersebut.

Pertama, Pak Isran, juga Abi saya, meminta Kementerian ESDM mencabut pembatasan produksi batu bara. Padahal, hal yang tidak bisa dihindari dari eksploitasi lingkungan (dalam hal ini tambang batu bara) adalah bahwa bagaimanapun juga kita membutuhkannya untuk pasokan energi pembangkit tenaga listrik. Karena itulah langkah Kementerian ESDM untuk melakukan pembatasan sudah merupakan langkah kompromistis yang harusnya tidak ditentang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya