Setelah semua aspek di atas terpenuhi, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dan jikalau tidak ditemukan adanya unsur pidana, maka proses penyelidikan akan segera dihentikan dalam waktu dekat.
Meskipun begitu, pihak Polda Metro Jaya akan mengupayakan agar kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.
BACA JUGA: Mendadak Roy Suryo Beberkan Bukti di Polda Metro Jaya, Isinya...
"Kita kedepankan adalah 'restorative justice' dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," pungkasnya.
Sebelumnnya, dikabarkan bila Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021.
BACA JUGA: Roy Suryo Marah Gegara Dewa Panci, Eko dan Mazdjo Siap-Siap Saja
Roy Suryo menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas dirinya dengan Lucky Alamsyah, namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.(Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News