Risiko Timbulkan Klaster, Satgas Larang Resepsi Pernikahan

Risiko Timbulkan Klaster, Satgas Larang Resepsi Pernikahan - GenPI.co
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan. (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

GenPI.co - Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang warga menggelar resepsi pernikahan karena berpotensi menimbulkan klaster.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah meminta gugus tugas di tingkat desa dan kecamatan agar tak mengizinkan hajatan.

“Hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru agar tidak diizinkan,” katanya di Cikarang, Kamis (10/6).

BACA JUGA:  2 Klaster Covid-19 Muncul di Gunung Kidul, Jangan Abai Prokes!

Hendra juga mengungkapkan acara atau kegiatan masyarakat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diizinkan.

“Untuk sementara waktu kami larang,” kata Kapolres Metro Bekasi itu.

BACA JUGA:  Klaster Agama Dahsyat! Said Aqil Dan Haedar Nashir Saling Pepet

Hendra mengatakan, warga yang masih tetap nekat menggelar acara resepsi pernikahan atau lainnya yang menimbulkan kerumunan akan dilakukan penindakan.

Ia menyebut sanksi bisa diberikan karena sudah ada peraturan daerah (perda).

BACA JUGA:  Muncul Klaster Pondok Pesantren di Solo, 38 Santri Positif

“Termasuk sanksi pidana, kalau masih nekat menggelar kegiatan yang berpotensi kerumunan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya