Kasus Corona Melonjak, Gus Yaqut Batasi Kegiatan di Rumah Ibadah

Kasus Corona Melonjak, Gus Yaqut Batasi Kegiatan di Rumah Ibadah - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah mengatasi lonjakan Covid-19.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menag Nomor: SE 13 Tahun 2021 yang diteken Menag Yaqut pada Selasa (15/6).

Melalui SE, Menag Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Yogyakarta, Rabu (16/6). 
 
Sosok yang karib disapa Gus Yaqut menjelaskan bahwa kegiataan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. 
 
Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 
 
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Gus Yaqut.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Bangkalan Melonjak, Mahfud MD Terjun Langsung!

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Gus Yaqut juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik 300%, Pemkot Semarang Tambah Ruang Isolasi

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," katanya. (antara/jpnn)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya