"SKB Menteri masih berlaku, ya. Jadi, dilaksanakan saja," ungkap Nadiem, Selasa (15/6/2021), dikutip JPNN.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu ditandatangani oleh Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam surat itu tertuang setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin covid-19.
BACA JUGA: Covid-19 di Jogja Meledak, Operasi Masker Diaktifkan Lagi
Selain itu, sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa yang ada. (*)
BACA JUGA: 4 Zodiak Hari Ini Dapat Kode dari Dia, Selamat Tinggal Rasa Sepi!
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News