Tekan Covid-19, Dishub Umumkan Jam Operasional Angkutan Umum

Tekan Covid-19, Dishub Umumkan Jam Operasional Angkutan Umum - GenPI.co
LRT rute Velodrome-Kelapa Gading (foto: Rivan Awal Lingga/ Antara)

GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021.

Keputusan tersebut untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Lebaran, karena terdapat lonjakan kasus covid-19.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

BACA JUGA:  Jajal LRT, Jokowi: Halus, Tanpa Suara dan Nyaman Sekali

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengemukakan, pemberlakuan jam operasional tersebut sebagai antisipasi penanggulangan covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

"Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut," ujar Chaidir dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (21/6/2021) dikutip Antara.

BACA JUGA:  Kripto Halal atau Haram, Ya? Yenny Wahid Bicara Soal Gharar

Berikut jam operasional layanan angkutan umum yang diumumkan Dishub DKI Jakarta

1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Waskita Karya Kembangkan Proyek Infrastruktur Kesehatan

2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya