Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Usaha dan Tutup Wisata

Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Usaha dan Tutup Wisata - GenPI.co
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mengecek rumah sakit darurat penanganan COVID-19 di Semarang, Senin (21/6/2021). (FOTO: ANTARA/ HO-Humas Pemkot Semarang)

GenPI.co - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah membatasi jam operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan dan restoran sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan objek wisata sementara ditutup.

Waktu operasional tempat-tempat usaha ini sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan ini sebagai upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 yang meningkat 700 persen pekan ini dibandingkan pekan-pekan sebelumnya.

BACA JUGA:  Duh, Jumlah Pasien Covid-19 di Kota Semarang Tembus 2.000 Orang!

“Tempat-tempat makan diizinkan menerima pengunjung dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas. Tapi diimbau memesan untuk dibawa pulang,” katanya di Semarang, Senin (21/6).

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu mengungkapkan Pemkot Semarang juga memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan dan wisata.

BACA JUGA:  Covid-19, Pemkot Semarang Siapkan 400 Tempat Tidur Tambahan

Sedangkan kegiatan sosial, hajatan pernikahan, pemakaman dan kegiatan ibadah masih diizinkan dengan batasan maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat.

Adapun untuk kegiatan seperti seminar atau pelatihan sementara waktu tidak boleh diselenggarakan.

BACA JUGA:  Kurangi Mobilitas, 8 Ruas Jalan di Semarang Ditutup

Menurut Hendi, laju penularan Covid-19 di wilayahnya mengalami lonjakan yang cukup luar biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya