Soal Lockdown di Yogyakarta, Sekda Sebut Daerah Tak Berwenang

Soal Lockdown di Yogyakarta, Sekda Sebut Daerah Tak Berwenang - GenPI.co
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji (FOTO: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co - Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menyebut Pemda DIY tidak punya kewenangan memberlakukan lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“PSBB itu yang menentukan pusat, kami di daerah tidak bisa,” katanya di kompleks Kepatihan Pemda DIY, Selasa (22/6).

Aji mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak disebutkan istilah lockdown.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Sanksi Camat Plesir ke Yogya

Namun diistilahkan PSBB dan yang menentukan adalah lembaga atau kementerian terkait yang dalam hal ini adalah kementerian kesehatan.

“Pembatasan sosial berskala besar yang menentukan lembaga atau kementerian teknis yang mengelola itu. Tentu daerah tidak bisa, harusnya kementerian kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Dugaan Korupsi di Yogyakarta, Ternyata Stadion Ini

Aji menyebut ketika diterapkan PSBB itu maka tanggung jawab sepenuhnya ada di pemerintah pusat bukan daerah, termasuk dalam hal pembiayaan hidup warga.

“Kalau PSBB tidak boleh bergerak sama sekali. Biaya hidup ditanggung, tapi sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Camat Plesiran ke Yogyakarta, Sekda: Dia Tidak Sensitif!

Menurut Aji, statemen Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait rencana lockdown beberapa hari lalu harus dipahami secara utuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya