“Karena masih di bawah umur, proses hukumnya dengan mengembalikan ke orangtuanya,” tuturnya.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan ada 23 saksi yang diperiksa terkait kasus perusakan nisan yang terjadi pada Rabu (16/6) lalu.
Saksi tersebut selain pihak yang dirugikan juga termasuk enam orang pengasuh di sebuah lembaga pendidikan tempat anak-anak tersebut belajar. (ant)
BACA JUGA: Tarif Tol Semarang-Solo Naik, Jadi Segini
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News